/*---- Awal Script Floating-FB--*/ /*---- Akhir Script Floating-FB--*/

Selasa, 20 Agustus 2013

DP3 PNS diganti SKP

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.

Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi


sumber: 
BKN - Sasaran Kerja PNS gantikan DP3 PNS.html

Berdasarkan:
1. Surat Edaran Setjen Kemenag R.I Nomor SJ/B.II/4/Kp.02.3/3670/2013
2. Surat Edaran  Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Nomor Kw.09.1/2/Kp.02.3/7393/2013



Comments
0 Comments

0 comments :

Posting Komentar

Cool Blue Outer Glow Pointer