/*---- Awal Script Floating-FB--*/ /*---- Akhir Script Floating-FB--*/

Kamis, 28 November 2013

SKP PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yaitu SKP (Sasaran Kerja Pegawai) sebagai pengganti sistem penilaian terdahulu yaitu DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS) yang menurut Perka BKN no. 1. 3. dan 7 tahun 2013 sudah harus diterapkan sejak 1 Januari 2014, dalam PP No 46 Tahun 2011 pasal 5 ayat 1 juga menjelaskan bahwa “Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan rencana kerja tahunan instansi” .dan dalam pasal 6 menjelaskan “PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.”.

SKP Menurut PP No 46 Tahun 2011 pasal 1 ayat 4 adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS  yang disusun dan disepakati bersama antara pejabat penilai dg PNS yg dinilai.  SKP memuat tentang Kegiatan Tugas Jabatan dan Target yang bersifat nyata dan dapat diukur. Yang menjadi unsur penilaian dalam SKP adalah Kegiatan Tugas Jabatan (Job Desk), Angka Kredit (khusus jabatan fungsional tertentu), dan Terget kerja dari segi Kulitas, Kuantitas, Waktu, dan Biaya (Jika ada).
File-file yang terkait dengan SKP-PNS, antara lain:
4.  Simulasi 1 - Soal SKP-JFT Guru (versi Kanwil Kemenag Prov. DKI)
5.  Simulasi 2 - Soal SKP-JFU (versi Kanwil Kemenag Prov. DKI)
6.  Simulasi 3 - Soal Pejabat KPA (versi Kanwil Kemenag Prov. DKI)
7.  Aplikasi Pendukung:
     a.  Aplikasi SKP-PNS  (versi OpenOffice)
     b.  Master Aplikasi SKP (versi Microsoft Excel)
     c.  Aplikasi form SKP-JFU (versi Microsoft Excel)
      d.  Aplikasi form SKP-GURU (versi Microsoft Excel)

Semoga bermanfaat, sob..


Terimakasih, Wassalamu 'alaik...

HARS IT-SOLUTION
081381000414 / 087777083983
Kemenag Mail

PNSMail
GMail

Selasa, 20 Agustus 2013

DP3 PNS diganti SKP

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.

Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi


sumber: 
BKN - Sasaran Kerja PNS gantikan DP3 PNS.html

Berdasarkan:
1. Surat Edaran Setjen Kemenag R.I Nomor SJ/B.II/4/Kp.02.3/3670/2013
2. Surat Edaran  Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Nomor Kw.09.1/2/Kp.02.3/7393/2013



Cool Blue Outer Glow Pointer