/*---- Awal Script Floating-FB--*/ /*---- Akhir Script Floating-FB--*/

Selasa, 23 April 2013

Penggunaan Kode & Nomor Seri Faktur Pajak - di UNDUR

Dengan alasan memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluakan Peraturan yaitu PER-08/PJ/2013 tertanggal 27 Maret 2013, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.

Dalam PER-08/PJ/2013 ini diatur hal-hal sebagai berikut :
Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 :
  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; dan 
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013. 
  3. Namun demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak (yang dimaksud poin 2) yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
  4. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2013.
Selengkapnya..., langsung saja menuju ke TKP (sumber)

Comments
0 Comments

0 comments :

Posting Komentar

Cool Blue Outer Glow Pointer