/*---- Awal Script Floating-FB--*/ /*---- Akhir Script Floating-FB--*/

Selasa, 23 April 2013

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan oleh pabrikan emas perhiasan dan atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), maka pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan melakukan penyesuaian Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tertanggal 27 Februari 2013 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Perubahan dalam peraturan ini diatur hal-hal sebagai berikut :

A. Yang dimaksud Nilai Lain ditetapkan :
  1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; 
  2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; 
  3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata; 
  4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; 
  5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran; 
  6. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar; 
  7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan; 
  8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli; 
  9. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang; 
  10. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; 
  11. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; 
  12. untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian; 
  13. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. 
Selengkapnya... langsung saja ke TKP (sumber)

Comments
0 Comments

0 comments :

Posting Komentar

Cool Blue Outer Glow Pointer