PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan
PNS berdasarkan system prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, Pemerintah telah menerbitkan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. Dalam peraturan ini
ditentukan, bahwa yang berwenang membuat penilaian prestasi kerja PNS
adalah pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan
dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau pejabat lain yang
ditentukan.
Tujuan penilaian prestasi kerja adalah
untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan
sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem
prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja merupakan suatu
proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan
perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP),
penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya
dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan
dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang
telah ditetapkan.
Dalam melakukan penilaian dilakukan
analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan
balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil
penilaian.
Untuk memperoleh objektivitas dalam
penilaian prestasi kerja digunakan parameter penilaian berupa hasil
kerja yang nyata dan terukur yang merupakan penjabaran dari visi, misi,
dan tujuan organisasi, sehingga subjektivitas penilaian dapat
diminimalisir. Dengan demikian hanya PNS yang berprestasi yang
mendapatkan nilai baik.
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan
hasil guna penilaian prestasi kerja dilaksanakan dengan pendekatan
partisipasi dalam arti PNS yang dinilai terlibat langsung secara aktif
dalam proses penetapan sasaran kerja yang akan dicapai, dan proses
penilaian.
Hasil rekomendasi penilaian prestasi
kerja digunakan untuk peningkatan kinerja organisasi melalui peningkatan
prestasi kerja, pengembangan potensi, dan karier PNS yang bersangkutan
serta pengembangan manajemen, organisasi, dan lingkungan kerja.
Atasan pejabat penilai secara fungsional
bukan hanya sekedar memberikan legalitas hasil penilaian dari pejabat
penilai, tetapi lebih berfungsi sebagai motivator dan evaluator seberapa
efektif pejabat penilai melakukan penilaian, untuk mengimbangi
penilaian dan persepsi pejabat penilai sebagai upaya menghilangkan
bias-bias penilaian.
Sistem penilaian prestasi kerja PNS yang
bersifat terbuka, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan
produktivitas kerja serta menciptakan hubungan interaksi antara pejabat
penilai dengan PNS yang dinilai dalam rangka objektivitas penilaian dan
untuk mendapatkan kepuasan kerja setiap PNS.
Dalam ketentuan penutup PP ini dinyatakan:
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (lebih akrab disebut DP3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.