Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal)
seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3
(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
sumber:
BKN - Sasaran Kerja PNS gantikan DP3 PNS.html
Berdasarkan:
1. Surat Edaran Setjen Kemenag R.I Nomor SJ/B.II/4/Kp.02.3/3670/2013
2. Surat Edaran Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Nomor Kw.09.1/2/Kp.02.3/7393/2013