Penggunaan/Pemanfaatan Dana BOP Tahun Anggaran 2013 bagi sekolah/madrasah sangatlah leluasa dibandingkan dengan BOP Tahun Anggaran 2012 yang hanya diperbolehkan 10 rekening/mata anggaran. Di tahun ini, sekolah/madrasah swasta dapat bernafas lega karena Keputusan Ka. Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta Nomor: 793 Tahun 2013, tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran dan Uraian Penggunaan Masing-masing Kode Rekening Biaya Operasional Pendidikan (BOP). menjadi 23 rekening/mata anggaran.
Kepdis No.793-2013
Juknis BOP 2013 (Negeri)
Juknis BOP 2013 (Swasta)
Adapun dalam penyusunan pelaporan SPJ, tidak terlepas dari RKAS/M, Standar Biaya yang telah ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta. Selengkapnya klik disini
usu