PPDB-SMP Tahun Pelajaran 2013-2014
Seperti yang sudah disampaikan oleh Bp Ahmad Vaendink dalam KOSMIC JAKTIM Group-nya itu benar adanya. Kenyataannya PPDB untuk SD/MI yang lanjut ke jenjang berikutnya harus mengikuti prosedur yang telah di atur oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 794 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2013/2014.
A. PELAKSANAAN1. PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran online dengan cara :
- membuka sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru dan mengisi formulir yang terdapat pada dan mencetak bukti pengajuan online;
- atau datang ke sekolah, kemudian dengan bantuan operator, calon peserta didik baru mengisi formulir yang terdapat pada sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru dan mencetak bukti pengajuan online;
2. PPDB dilaksanakan 2 (dua) tahap, yaitu :
a PPDB Tahap Pertama
- Jalur Umum; dan
- Jalur Lokal;
3. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung:
- tidak dapat mencabut pendaftarannya;
- belum dapat mendaftar lagi;
- apabila mencabut pendaftaran dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB kembali.
Okey dhe, sob.. langsung saja menuju ke inti pembahasan, Okey..
Silahkan lihat link-link di bawah ini.
SEBARAN KUOTA CALON PDB --