/*---- Awal Script Floating-FB--*/ /*---- Akhir Script Floating-FB--*/

Rabu, 12 Juni 2013

INFO KJP

INFO KARTU JAKARTA PINTAR
Provinsi DKI Jakarta

sumber: Info KJP - Provinsi DKI Jakarta


  1. KJP hanya untuk siswa miskin
  2. KJP untuk pemenuhan biaya personal siswa miskin, seperti : seragam sekolah, sepatu, buku, alat tulis, transportasi dan tambahan gizi
  3. Usulan calon penerima KJP melalui sekolah
  4. Usulan KJP Tahap I, khusus diambil dari nama siswa yang barasal dari keluarga sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin usia 7 - 18 tahun dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
  5. Usulan KJP Tahap II, diambil dari siswa keluarga tidak mampu yang namanya tidak tercantum dalam data PPLS BPS
  6. Siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP Tahap I dan Tahap II wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
  7. Sekolah dapat mengusulkan secara bersamaan calon penerima KJP Tahap I dan II
  8. Daftar usulan KJP menggunakan Format Baru Aplikasi Pembukaan Rekening Bank DKI yang dapat di unduh (download) melalui situs ini
  9. Usulan KJP masih dapat dilakukan oleh sekolah/tidak dibatasi waktunya.
  10. Sekolah wajib menempelkan dalam papan pengumuman, nama-nama siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP.
  11. Periodesasi pendataan usulan KJP dari sekolah : Periode I  : 1 Januari s.d 31 Maret 2013; Periode II : 1 April s.d 31 Juli 2013.
  12. Penerima KJP tahun 2012 yang masih berstatus peserta didik aktif, wajib diusulkan kembali oleh sekolah sebagai calon penerima KJP tahun 2013
  13. Bagi peserta didik penerima KJP tahun 2012 yang sampai saat ini belum terealisasi (belum terima) KJP dalam bentuk Kartu ATM segera menghubungi Kantor Pusat Bank DKI, jl. Ir.Juanda Jakarta Pusat. Jika ada hambatan, segera laporkan melalui Hotline Service KJP (Email/SMS).
  14. Pendistribusian KJP Periode I sudah dilaksanakan pada : Jumat, 12 April 2013 sebanyak 80.354 (nama-nama penerima lihat di rekap usulan KJP pada website ini). Pendistribusian berikutnya akan dilaksanakan secara terus menerus sampai akhir bulan Mei 2013.
  15. Sekolah wajib segera melaporkan daftar nama peserta didik penerima KJP yang saat ini kelas 6 (SD/MI), kelas 9 (SMP/MTs) dan kelas 12 (SMA/MA/SMK) ke lt. 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, untuk kepentingan perubahan nilai nominal dana KJP pada bulan Juli 2013 saat yang bersangkutan sudah LULUS dan menjadi peserta didik jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Link Unduhan Dokumen KJP --
 



Comments
0 Comments

0 comments :

Posting Komentar

Cool Blue Outer Glow Pointer