Tanggal 14 Mei 2013 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. (Unduh PP No.32/2013)
Berikut petikan pasal 67, ayat 1a dalam PP No.32 tahun 2013, tsb:
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional
yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. (1a) Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk
SD/MI/SDLB.
Hal ini juga disampaikan oleh anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa sore (14/5). (Metro News)
”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.
Masih menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu adalah UU
Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang
SD/MI/SDLB ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan
diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang.
Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan
kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun.