/*---- Awal Script Floating-FB--*/ /*---- Akhir Script Floating-FB--*/

Selasa, 28 Mei 2013

UN SD/MI Resmi di HAPUS

Tanggal 14 Mei 2013 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. (Unduh PP No.32/2013)

Berikut petikan pasal 67, ayat 1a dalam PP No.32 tahun 2013, tsb:
Pasal 67 (1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan  Ujian  Nasional yang diikuti  Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur  nonformal kesetaraan. (1a) Ujian  Nasional untuk satuan pendidikan jalur  formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB.

Hal ini juga disampaikan oleh anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa sore (14/5). (Metro News)
”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.

Masih menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu adalah UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI/SDLB ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun.


Comments
0 Comments

0 comments :

Posting Komentar

Cool Blue Outer Glow Pointer