Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia lndonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab. Meningkatkan kualitas lndonesia yang cerdas dan berkualitas yang diindikasikan dengan kuatnya pengetahuhn di bidang IPTEK, keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia masyarakat merupakan bagian dan tanggung jawab pemerintah yang harus dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama telah banyak melakukan berbagai upaya salah satunya memberikan bimbingan teknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu bimbingan teknis terkait dengan hal tersebut yaitu diterbitkannya Pedoman PPDB baik untuk RA, Ml, MTs maupun MA. Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan oleh RA dan Madrasah pada saat PPDB dengan memberikan kesempatan pada setiap madrasah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia lndonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab. Meningkatkan kualitas lndonesia yang cerdas dan berkualitas yang diindikasikan dengan kuatnya pengetahuhn di bidang IPTEK, keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia masyarakat merupakan bagian dan tanggung jawab pemerintah yang harus dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama telah banyak melakukan berbagai upaya salah satunya memberikan bimbingan teknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu bimbingan teknis terkait dengan hal tersebut yaitu diterbitkannya Pedoman PPDB baik untuk RA, Ml, MTs maupun MA. Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan oleh RA dan Madrasah pada saat PPDB dengan memberikan kesempatan pada setiap madrasah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Penyelenggara PPDB terdiri atas :
- Penyelenggara PPDB Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala DinasPendidikan.
- Penyelenggara PPDB Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar/Suku Dinas Pendidikan Menengah/Suku Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Seribu.
- Penyelenggara PPDB Tingkat Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Seksi Dinas Pendidikan Menengah Kecamatan/Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan.
- Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah
Untuk selengkapnya, sebaiknya unduh Juknis PPDB 2013/2014 di bawah ini: